SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
·
SUBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :
1. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdana, bahwa bayi
yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi
subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun,
apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia
dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum. Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile), yaitu :
1. Anak dibawah umur,
belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada
dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP,
yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.
2. Badan
Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan persetujuan, memiliki kekayaan yangsama sekali terlepasdari
kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
• Didirikan akta
notaris
• Didaftarkan di kantor
panitera pengadilan negri setempat
• Dimintakan pengesahan
anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
• Diumumkan dalam
berita negara RI
Badan hukum dibagi
menjadi dua macam bagian, yaitu :
1. Badan
Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts
Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara
sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.
2. Badan
Hukum Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengrus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah
Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
·
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum
dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut
BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan
hak – hak yang dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
Ø Benda bergerak
/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan.
Ø Benda
tidak bergerak
2. Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan
ciptaan musik / lagu.
·
CONTOH KASUS
Masyarakat Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat
kota Liverpool. karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota
Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar
denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek Hukum : Alex curran sebagai pemegang
kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di
karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang
menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di
kota Liverpool.
Objek Hukum : Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston
DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok
masalah dalam kasus ini.
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa
di rugikan karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang
berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota
Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar
peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara
kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum : Alex curran harus membayar
denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus
memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar
peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
SYARAT-SYARAT
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Syarat-syarat pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. Pendaftaran
perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa
perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan
perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
formulir pendaftaran perusahaan;
2. Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan
melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula
untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
3. Untuk
Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh
pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan
Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau
penanggungjawab perusahaan;
4. Pendaftaran
perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan
dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya
administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
5. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan
menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di
tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus
dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan
dalam kegiatan usahanya;
6. TDP
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan
dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan
dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan
yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan
pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan
yang sudah benar dan lengkap;
7. Adapun
penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran
Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini
disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya
paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir
pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen
persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir
pendaftaran ulang.
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/cara-melakukan-pendaftaran-perusahaan_26.html