Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan
keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai
mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public,
maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
·
Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
·
Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat
mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan
rasional.
·
Pengendalian Intern
Apabila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka
hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan
ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut :
1) Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR
MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1) Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
2) Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public
3) Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan public
4) Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan
tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di
bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada
public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan
emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1) Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan.
Peraturan ini
menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan
apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan
penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang
telah diaudit, dan laporan manajemen.
2) Peraturan
Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus
Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
CONTOH KASUS :
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi
2010
Kredit
Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan
keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal
senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun
2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini
setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang
digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri
Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang
Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah
klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi,
terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai
akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir
keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi
kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman
modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada
4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam
laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya
dan ditemukan dugaan korupsi-nya “Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor
yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga
menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap
kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap
setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati
Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan
menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak
kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan
oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak
Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik
Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi
sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
Sumber
:
http://yeniasari.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
0 komentar:
Posting Komentar