Selasa, 22 November 2016

FORMAL LETTER

FORMAL LETTER
A formal letter will encompass many things and is related to the business letter. To put this into perspective, all business letters are formal letters but not all formal letters are business letters. The term formal letter can be used to entail any written letter for a formal purpose, whether that be a recommendation letter, an invitation letter, a complaint letter and so on.


Formal Letter Format :
All formal letters will include the following aspects, not in this order as they may be arranged in individual preference:
·         Contact details     : Addresses at the top, email and phone number at the start or end of the letter (optional)
·         Date                      : When the letter was written, most formal letters will be archived and if there are several exchanges then it is important to keep order by dating each letter.
·         Salutations           : Both at the beginning and the end, need to be appropriate, see business letter salutations
·         Main body            : This is all upto the writer of the letter, how much detail you want to include, what details you want to include, what point you are putting across, if you want to include a suggestion or solution etc
·         Printing                : Hand signature for printed letters, sometimes placed in envelopes if going in the post, more commonly now they are sent as emails but still may be printed by the recipient to be kept on file depending on the purpose.


Example:

123 Elm Ave.
Treesville, ON M1N 2P3
November 7, 2016


Mr. M. Leaf
Chief of Syrup Production
Old Sticky Pancake Company
456 Maple Lane
Forest, ON 7W8 9Y0

Dear Mr. Leaf:

Let me begin by thanking you for your past contributions to our Little League baseball team. Your sponsorship aided in the purchase of ten full uniforms and several pieces of baseball equipment for last year's season.
Next month, our company is planning an employee appreciation pancake breakfast honoring retired employees for their past years of service and present employees for their loyalty and dedication in spite of the current difficult economic conditions.
We would like to place an order with your company for 25 pounds of pancake mix and five gallons of maple syrup. We hope you will be able to provide these products in the bulk quantities we require.
As you are a committed corporate sponsor and long-time associate, we hope that you will be able to join us for breakfast on December 12, 2016.

Respectfully yours,


Derek Jeter.

Selasa, 08 November 2016

ACTIVE & PASSIVE VOICE

ACTIVE & PASSIVE VOICE

1.      Simple present tense
Active voice : S + V1 + O
Ex : Rini buys some apple
Passive voice : S + to be (am, are, is) + past participle/V3 + by + O
ex : The apple are bought by Rini

2.      Present continuous tense
Active voice : S + to be (am, are, is) + present participle/V1-ing + O
Ex : Gani is using the computer
Passive voice : S + to be (am, are, is) + being + past participle/V3 + by + O
Ex : The computer is being used by Gani

3.      Present perfect tense
Active voice : S +have/has + past participle/V3
Ex : I have bought her a cake last night
Passive voice : S + have/has + been + past participle/V3 + by 
Ex : She has been bought a cake by me last night

4.      Present perfect continuous tense
Active voice : S + have/has + been + V1-ing + O
Ex : Gatot has been learning english since 2 p.m.
Passive voice : S + have/has + been + being + V3 + by + O
Ex : English has been being learned by Gatot since 2 p.m.

5.      Simple past tense
Active voice : S + V2 + O
Ex : We watched the Doctor Strange movie on the cinema last night.
Passive voice : S + to be (was, were) + V3 + by + O
Ex : The Doctor Srange movie was watched by us on the cinema last night.

6.      Past continuous tense
Active voice : S + to be (was, were) + present participle/V1-ing + O
Ex : Rika was playing the basketball
Passive voice : S + to be (was, were) + being + past participle/V3 + by + O
Ex : The basketball was being played by Rika

7.      Past perfect tense
Active voice : S + had + past participle/V3 + O
Ex : I had finished my homework
Passive voice : S + had + been + past participle/V3 + by + O
Ex : My homework had been finished by me

8.      Past perfect continuous tense
Active voice : S + had + been + V1-ing + O
Ex : She had been listening music
Passive voice : S + had + been + being + V3 + by + O
Ex : The music had been listened by her

9.      Simple future tense
Active voice : S + be(am,are,is) + going to/will/not + bare infinitive + O
Ex : He will wash the car
Passive voice : S + will be + past participle/V3 + by + O
Ex : The car will be washed by him

10.  Future continuous tense
Active voice : S + will + be + present participle/V1-ing + O
Ex :Jaka will be visiting Jeri’s house
Passive voice : S + will + be + being + past participle/V3 + by + O
Ex : Jeri’s house will be being visited by Jaka

11.  Future perfect tense
Active voice : S + will + have + V3 + O
Ex : I will have done my homework tomorrow
Passive voice :  S + will + have + been + V3 + by + O
Ex : My homework have been done by me tomorrow

12.  Future perfect continuous tense
Active voice : S + will + have + been + present participle/V1-ing + O
Ex : Mika will have been listening the beatles’ music for twice
Passive voice : S + will + have + been + V3 + O
Ex : The beatles’ music will have been listened by Mika for twice

13.  Simple past future tense
Active voice : S + would + bare infinitive + O
Ex : I thought Gogo would forgive Gaga
Passive voice : S + would + be + V3 + by + O
Ex : I thought Gaga would be forgiven by Gogo

14.  Past future continuous tense
Active voice : S + would + be + present participle/V1-ing + O
Ex : Melia would be cooking fried rice
Passive voice : S + would + be + being + V3 + by + O
Ex : Fried rice would be being cooked by Melia

15.  Past future perfect tense
Active voice : S + would + have + past participle/V3 + O
Ex : Melia would have asked Joana to live in her house for a while
Passive voice : S + would + have + been + V3 + by + O
Ex : Joana would have been asked by Melia to live in her house for a while

16.  Past future perfect continuous tense
Active voice : S + would + have + been + present participle/V1-ing + O
Ex : She would have been writing a letter
Passive voice : S + would + have + been +being + V3 + by + O
Ex : A letter would have been being written by her

Minggu, 30 Oktober 2016

RECOUNT TEXT (MY FIRST LOVELY PETS)

When I was 6 years old, I had my first pets. It’s a cat. I named the cat was Pusi. He was the stray cat who came to my house, just because he wanna play with me or maybe because he want my food…….. The cat was so cute, so I asked my parents to make the cat live in this house and making it a pets. And my parents agree with it!!!!!!
But, a few months later, something strange happened. At that time, Pusi leaving home. Yeah because he is a cat, and I don’t know what the cat do when he left the house. Maybe he want to find a new friend or want to find a good food (?).
But when he come back, he had a pale face (sorry, just kidding. Cats do not have a pale face). Pusi was very limp. He sat behind a fence. And then he was lay down. Then my brother took him. And after that, he vomited. Me and my brother tried to help him. I gave him milk, even food (I think he was so hungry) But, it’s not even working L a few minutes later, he didn’t move, and my brother said he was deadL
Until this time, I don’t know the caused of his death. Maybe because of food poisoning or something. I don’t know exactly. Too sad. I miss you, Pusi:')

Jumat, 30 September 2016

INTRODUCE MYSELF

Hello, my name is Asyifa Fauziah. My nickname is Syifa. I was born in Depok. When I was graduated in elementary school, I moved to Pekanbaru, because my parents moved to work there. I stayed in Pekanbaru about 6 years. And after graduating in high school, I returned to Depok. and stay here again.
Now, I'm continuing my study at a private university in Depok. I took accounting major in college. And after graduation, of course I wanna work in a large company. Not only that, I also wanna be an entrepreneur.
And about the hobbies, I'm type of person who gets bored easily, soooo I love traveling (everywhereeeee). I love music. All about the music. And I love watching movies too.
Sooooo, that's all about me. Thankyou~

Senin, 28 Maret 2016

SUBJEK OBJEK HUKUM DAN SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

·        SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :
1.       Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdana, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile), yaitu :
1. Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.

2.       Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan  persetujuan, memiliki kekayaan yangsama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
• Didirikan akta notaris
• Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat
• Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
• Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.      Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

2.      Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

·         OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
Ø  Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Ø  Benda tidak bergerak
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.


·         CONTOH KASUS
Masyarakat  Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool.  karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek  Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek Hukum  :  Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa  di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum  : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Syarat-syarat pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      Pendaftaran perusahaan  dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan;
2.      Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
3.      Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
4.      Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;
6.      TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;
7.      Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang.





                http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/cara-melakukan-pendaftaran-perusahaan_26.html