Senin, 28 Maret 2016

SUBJEK OBJEK HUKUM DAN SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

·        SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :
1.       Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdana, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile), yaitu :
1. Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.

2.       Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan  persetujuan, memiliki kekayaan yangsama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
• Didirikan akta notaris
• Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat
• Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
• Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.      Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

2.      Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

·         OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
Ø  Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Ø  Benda tidak bergerak
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.


·         CONTOH KASUS
Masyarakat  Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool.  karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek  Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek Hukum  :  Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa  di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum  : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.


SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Syarat-syarat pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      Pendaftaran perusahaan  dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan;
2.      Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
3.      Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
4.      Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;
6.      TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;
7.      Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang.





                http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/cara-melakukan-pendaftaran-perusahaan_26.html